Pahami, siapkan, dan amankan transaksi afiliasi bisnis Anda melalui dokumentasi transfer pricing yang profesional dan sesuai regulasi.
Transfer Pricing Documentation (TP DOC) adalah dokumen yang mendokumentasikan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) — yaitu harga transaksi yang wajar sebagaimana berlaku antara pihak independen.
Di Indonesia, kewajiban ini diatur dalam PMK-172/PMK.03/2023 beserta peraturan pelaksanaannya, sejalan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP No. 55 Tahun 2022, serta OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai rujukan internasional.
Wajib Pajak dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar wajib menyusun TP DOC lengkap. Wajib Pajak di bawah ambang tersebut tetap wajib menyusun TP DOC sederhana apabila nilai transaksi afiliasinya melebihi ambang batas yang ditetapkan.
Dokumentasi transfer pricing bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perisai strategis bagi bisnis Anda.
Memenuhi kewajiban penyusunan dokumentasi sesuai PMK-172/PMK.03/2023 dan ketentuan yang berlaku.
Menjadi bukti bahwa transaksi afiliasi Anda telah memenuhi prinsip arm's length saat diperiksa.
Meminimalkan risiko koreksi fiskal, bunga, dan sanksi administratif akibat ketidakwajaran harga.
Transparansi perpajakan meningkatkan kredibilitas di mata investor, auditor, dan stakeholder.
Dokumentasi transfer pricing disusun dalam tiga tingkat sesuai standar internasional dan ketentuan DJP.
Dokumen tingkat global yang menggambarkan grup usaha secara keseluruhan, disiapkan oleh entitas induk.
Dokumen spesifik Wajib Pajak di Indonesia yang merinci transaksi afiliasi beserta analisisnya.
Country-by-Country Report untuk grup multinasional besar, berisi alokasi laba per yurisdiksi.
Lima tahap sistematis yang kami lakukan untuk menghasilkan dokumentasi yang kuat dan defensible.
Identifikasi transaksi afiliasi, kumpulkan data kontrak, struktur, dan laporan keuangan.
Pemetaan fungsi, aset, dan risiko untuk memahami kontribusi setiap entitas.
Benchmark transaksi dengan data pembanding internal maupun eksternal yang kredibel.
Penyusunan Master File, Local File, dan TP Study sesuai standar OECD & DJP.
Pendampingan penuh apabila dokumen diminta atau saat pemeriksaan pajak berlangsung.
Tanpa dokumentasi yang memadai, transaksi afiliasi Anda berisiko menjadi sasaran koreksi pemeriksa pajak.
DJP dapat mengoreksi harga transaksi afiliasi berdasarkan perhitungan sendiri apabila tidak dapat dibuktikan kewajarannya.
Koreksi dapat menimbulkan pajak tambahan, sanksi administrasi, dan bunga keterlambatan yang memberatkan.
Wajib Pajak tanpa TP DOC cenderung masuk dalam profil risiko tinggi dan lebih sering diperiksa.
Tim konsultan transfer pricing kami dengan pengalaman 20+ tahun siap menyusun dokumentasi yang komprehensif, defensible, dan sesuai regulasi — sebelum risiko terjadi.