Transfer Pricing Documentation

Pahami, siapkan, dan amankan transaksi afiliasi bisnis Anda melalui dokumentasi transfer pricing yang profesional dan sesuai regulasi.

Prinsip Arm's Length PMK-172/PMK.03/2023 Standar OECD
Edukasi Perpajakan

Apa itu TP DOC?

Transfer Pricing Documentation (TP DOC) adalah dokumen yang mendokumentasikan transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (afiliasi) agar sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) — yaitu harga transaksi yang wajar sebagaimana berlaku antara pihak independen.

Di Indonesia, kewajiban ini diatur dalam PMK-172/PMK.03/2023 beserta peraturan pelaksanaannya, sejalan dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan, PP No. 55 Tahun 2022, serta OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai rujukan internasional.

Wajib Pajak dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar wajib menyusun TP DOC lengkap. Wajib Pajak di bawah ambang tersebut tetap wajib menyusun TP DOC sederhana apabila nilai transaksi afiliasinya melebihi ambang batas yang ditetapkan.

3 Tingkat Dokumentasi (3-Tier)
50 M+ Peredaran Bruto Ambang Kewajiban
10 th Masa Simpan Dokumen
100% Komitmen Kepatuhan Kami
Kenapa Penting

Mengapa TP DOC Penting?

Dokumentasi transfer pricing bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan perisai strategis bagi bisnis Anda.

Kepatuhan Regulasi

Memenuhi kewajiban penyusunan dokumentasi sesuai PMK-172/PMK.03/2023 dan ketentuan yang berlaku.

Mitigasi Risiko Pemeriksaan

Menjadi bukti bahwa transaksi afiliasi Anda telah memenuhi prinsip arm's length saat diperiksa.

Menghindari Koreksi & Sanksi

Meminimalkan risiko koreksi fiskal, bunga, dan sanksi administratif akibat ketidakwajaran harga.

Kepercayaan Investor

Transparansi perpajakan meningkatkan kredibilitas di mata investor, auditor, dan stakeholder.

Komponen Dokumentasi

Struktur 3-Tier Dokumentasi

Dokumentasi transfer pricing disusun dalam tiga tingkat sesuai standar internasional dan ketentuan DJP.

TIER 1

Master File

Dokumen tingkat global yang menggambarkan grup usaha secara keseluruhan, disiapkan oleh entitas induk.

  • Profil & struktur grup usaha global
  • Kebijakan alokasi risiko & rantai nilai
  • Strategi harga transaksi afiliasi
TIER 2

Local File

Dokumen spesifik Wajib Pajak di Indonesia yang merinci transaksi afiliasi beserta analisisnya.

  • Detail transaksi afiliasi di Indonesia
  • Analisis kesebandingan & benchmark
  • Kontrak & kebijakan penetapan harga
TIER 3

CbCR

Country-by-Country Report untuk grup multinasional besar, berisi alokasi laba per yurisdiksi.

  • Ringkasan alokasi laba per yurisdiksi
  • Data peredaran bruto & jumlah karyawan
  • Grup multinasional peredaran konsolidasi ≥ Rp11 triliun
Cara Kami Bekerja

Proses Penyusunan TP DOC

Lima tahap sistematis yang kami lakukan untuk menghasilkan dokumentasi yang kuat dan defensible.

Kick-Off & Pengumpulan Data

Identifikasi transaksi afiliasi, kumpulkan data kontrak, struktur, dan laporan keuangan.

Analisis Struktur & Rantai Nilai

Pemetaan fungsi, aset, dan risiko untuk memahami kontribusi setiap entitas.

Analisis Kesebandingan

Benchmark transaksi dengan data pembanding internal maupun eksternal yang kredibel.

Penyusunan Dokumen

Penyusunan Master File, Local File, dan TP Study sesuai standar OECD & DJP.

Pendampingan Pemeriksaan

Pendampingan penuh apabila dokumen diminta atau saat pemeriksaan pajak berlangsung.

Risiko yang Dihindari

Apa yang Terjadi Tanpa TP DOC?

Tanpa dokumentasi yang memadai, transaksi afiliasi Anda berisiko menjadi sasaran koreksi pemeriksa pajak.

Koreksi Transaksi Afiliasi

DJP dapat mengoreksi harga transaksi afiliasi berdasarkan perhitungan sendiri apabila tidak dapat dibuktikan kewajarannya.

Sanksi & Bunga

Koreksi dapat menimbulkan pajak tambahan, sanksi administrasi, dan bunga keterlambatan yang memberatkan.

Risiko Pemeriksaan Tinggi

Wajib Pajak tanpa TP DOC cenderung masuk dalam profil risiko tinggi dan lebih sering diperiksa.

Solusi Kami

Lindungi Bisnis Anda Sejak Hari Ini

Tim konsultan transfer pricing kami dengan pengalaman 20+ tahun siap menyusun dokumentasi yang komprehensif, defensible, dan sesuai regulasi — sebelum risiko terjadi.

Konsultasikan TP DOC Anda
FAQ

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak semua. Wajib Pajak dengan peredaran bruto di atas Rp50 miliar wajib menyusun TP DOC lengkap (Master File & Local File). Wajib Pajak di bawah ambang tersebut tetap wajib menyusun TP DOC sederhana apabila nilai transaksi afiliasinya melebihi ambang batas yang ditentukan PMK-172/PMK.03/2023.
TP DOC paling lambat disusun 4 bulan setelah akhir tahun pajak, bertepatan dengan kewajiban pelaporan SPT Tahunan. Dokumen wajib disimpan 10 tahun dan harus dapat disampaikan apabila diminta oleh pemeriksa pajak.
Master File menggambarkan grup usaha secara global — struktur, rantai nilai, dan kebijakan alokasi risiko. Local File mendokumentasikan transaksi afiliasi spesifik Wajib Pajak di Indonesia beserta analisis kesebandingannya secara rinci.
TP DOC tidak menjamin bebas pemeriksaan, tetapi menjadi bukti bahwa transaksi afiliasi Anda memenuhi prinsip arm's length. Hal ini meminimalkan risiko koreksi dan memperlancar proses pemeriksaan apabila terjadi.
Apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan TP DOC saat diminta dalam pemeriksaan, DJP dapat menetapkan harga transfer berdasarkan data yang dimiliki atau dihimpunnya sendiri. Hal ini berpotensi menimbulkan koreksi, pajak tambahan, bunga, dan sanksi administrasi.
Waktu penyusunan bergantung pada kompleksitas transaksi dan kelengkapan data. Secara umum, penyusunan TP DOC lengkap beserta analisis kesebandingan membutuhkan waktu 4–8 minggu. Sebaiknya persiapan dimulai jauh sebelum batas waktu kewajiban.
Konsultan Pajak Profesional

Konsultasikan Kebutuhan Pajak Anda

Dapatkan solusi perpajakan dan akuntansi profesional bersama tim konsultan terpercaya dan berpengalaman.

Konsultasi Sekarang Lihat Semua Layanan
Butuh Bantuan? Chat WhatsApp