
29 Desember 2023 lalu, Kementerian Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang berkaitan dengan Penerapan PKKU (Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha) dalam transaksi antar perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023.
Dalam pengesahan PMK Nomor 172 Tahun 2023, ada tiga peraturan sebelumnya yang tidak berlaku lagi sejak pemberlakuan peraturan ini. Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 menggantikan peraturan-peraturan itu karena sudah tidak memadai untuk memenuhi kebutuhan perpajakan. Peraturan-peraturan yang tidak berlaku tersebut meliputi:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2019
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020.
Perubahan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023
Walaupun tidak ada perubahan yang signifikan, Peraturan Menteri Keuangan172/2023 tetap mengalami perubahan atau perincian di beberapa hal. Contohnya perubahan yang terjadi pada penerapan metode pembagian laba (profit split method). Profit split method mulai dijelaskan pada pasal 9 ayat (6) PMK 172/2023. Kemudian, penjelasan lebih lanjut di pasal 10 ayat (4) dan 11 ayat (1).
Selain itu, tambahan lainnya terdapat pada Pasal 4 ayat (6) mengenai jenis transaksi perusahaan yang memiliki hubungan istimewa yang harus menerapkan PKKU. Dalam pasal itu menyebutkan 7 jenis transaksi. Sedangkan pada Peraturan Menteri Keuangan 22/2020 hanya menyebutkan 6 jenis transaksi.
Peraturan Menteri Keuangan 172/2023 pasal 12 ayat (2) juga menginformasikan bahwa nilai indikator harga Transaksi Independen dibuat berdasarkan data pembanding tahun tunggal (single year). Nilai indikator harga Transaksi Independen juga dapat dibuat berdasarkan data pembanding tahun jamak (multiple year) sepanjang dapat meningkatkan kesebandingan.
Informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023 dapat diakses melalui situs resmi JDIH Kementerian Keuangan.
Baca juga:
PPh 21 Terbaru: Perhitungan Tarif Efektif PPh dalam PP 58/2023
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.