
Pemeriksaan pajak adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti dengan cara yang objektif dan profesional sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku. Pemeriksaan pajak dilakukan oleh pemeriksa pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam proses tersebut, wajib pajak dapat didampingi oleh konsultan pajak. Konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan pemeriksaan pajak bertujuan untuk memastikan kepatuhan perpajakan oleh wajib pajak, memberikan bimbingan, dan mencapai penyelesaian yang menguntungkan bagi wajib pajak.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Pendampingan Pemeriksaan Pajak Anda akan berjalan dengan cepat dan terkendali
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Pemeriksaan pajak bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Selain itu, pemeriksaan pajak juga berperan penting dalam memastikan kelancaran sistem pajak yang diterapkan di Indonesia, yaitu self assessment. Dalam sistem self assessment ini, wajib pajak mendapat kebebasan penuh untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajak mereka.
Jenis Pemeriksaan Pajak
Berikut adalah jenis-jenis pemeriksaan pajak.
- Pemeriksaan Lapangan, yaitu pemeriksaan yang berlokasi di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Pemeriksaan Kantor, yaitu pemeriksaan yang berlokasi di kantor DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Jangka Waktu Pemeriksaan Pajak
Berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan No. 199/PMK.03/2007, Pemeriksaan Kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang hingga 6 (enam) bulan. Hal itu terhitung setelah Wajib Pajak memenuhi surat panggilan untuk Pemeriksaan Kantor hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Sementara itu, Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan. Pemeriksaan dapat diperpanjang hingga 8 bulan sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
Selain itu, jika terdapat indikasi transaksi transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang menunjukkan adanya manipulasi dalam transaksi keuangan selama Pemeriksaan Lapangan, maka proses pemeriksaan akan memakan waktu lebih lama dan memerlukan pengujian yang lebih mendalam. Oleh karena itu, Pemeriksaan Lapangan akan selesai dalam waktu paling lama 2 tahun.
Pendampingan Pemeriksaan Pajak oleh Konsultan Pajak

Pendampingan pemeriksaan pajak merupakan praktik di mana individu atau perusahaan yang sedang menjalani proses pemeriksaan pajak melibatkan seorang profesional terlatih, seperti akuntan atau konsultan pajak guna memberikan bantuan dan pendampingan selama proses pemeriksaan oleh pemeriksa pajak.
Adapun peran konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak saat akan ada pemeriksaan pajak adalah sebagai berikut.
- Seorang konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu wajib pajak untuk memahami aturan pajak yang berlaku sesuai dengan situasi mereka.
- Mereka membantu wajib pajak dalam menyusun dan mempersiapkan dokumen, catatan keuangan, dan informasi yang dibutuhkan.
- Selama proses pemeriksaan, konsultan pajak memberikan panduan dan dukungan kepada wajib pajak. Mereka hadir selama pemeriksaan dan memberikan penjelasan serta interpretasi mengenai informasi keuangan dan pajak yang diminta oleh pemeriksa pajak.
- Mereka memastikan bahwa wajib pajak tetap mematuhi aturan perpajakan yang berlaku dan memberikan jawaban yang akurat dan komprehensif selama proses pemeriksaan.
- Konsultan pajak bisa bertindak sebagai perantara antara wajib pajak dan pemeriksa pajak. Mereka membantu dalam menjelaskan aspek yang rumit dari informasi yang disampaikan. Mereka juga berupaya untuk bernegosiasi mengenai ketentuan tertentu jika memungkinkan.
- Konsultan pajak memastikan bahwa wajib pajak mendapatkan perlakuan yang adil dan bahwa hak-hak hukum mereka dijaga.
Baca juga
Jasa Pendampingan Restitusi PPN
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Jasa Pemeriksaan Pajak, Penjelasan dan sedikit uraiannya”