Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia

Self Assessment

Penerapan konsep self assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia menegaskan bahwa wajib pajak memiliki tanggung jawab utama dalam menghitung, melaporkan, dan membayar pajak sesuai regulasi yang berlaku tanpa campur tangan langsung dari pihak otoritas pajak.

Self-assessment memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk mengelola kewajiban perpajakannya secara independen. Mereka bertanggung jawab memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak akurat sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta membayar tepat waktu.

Walaupun demikian, pihak otoritas pajak tetap memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut atau audit terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Apa itu Self Assessment?

Sistem self-assessment mewajibkan wajib pajak untuk secara independen menghitung, melaporkan, dan membayar pajak kepada otoritas pajak. Sebelum melaporkan pajak, wajib pajak harus terlebih dahulu mendaftar di DJP Online untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam menerapkan sistem ini, wajib pajak harus memastikan bahwa perhitungan dan pelaporan pajak yang mereka lakukan akurat dan sesuai dengan ketentuan hukum perpajakan yang berlaku.

Dasar Hukum

Dasar hukum penerapan sistem self-assessment dalam sistem perpajakan di Indonesia tertuang dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang KUP. Pasal tersebut berbunyi:

“Setiap wajib pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.”

Kelebihan dan Kekurangan Sistem Self Assessment

Sistem Self Assessment memiliki beberapa keunggulan dan kekurangan, di antaranya sebagai berikut.

1. Kelebihan Self Assessment

Beberapa kelebihan self assessment dalam sistem perpajakan, yaitu:

Peningkatan Kepatuhan Pajak

Melalui self-assessment, kesadaran dan kepatuhan pajak dapat meningkat karena wajib pajak memiliki tanggung jawab langsung dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka sendiri.

Efisiensi Administratif

Penerapan sistem self-assessment membantu otoritas pajak mengurangi beban administratif mereka karena wajib pajak memiliki tanggung jawab dalam menghitung dan melaporkan pajak mereka.

Fleksibilitas dan Keterlibatan Wajib Pajak

Memberikan wajib pajak keleluasaan untuk mengelola pajak mereka sendiri secara proaktif. Hal ini memungkinkan wajib pajak menyesuaikan pengurangan pajak sesuai dengan kondisi pribadi atau bisnis mereka.

2. Kelemahan Self Assessment

Beberapa kelemahan dalam sistem assessment adalah sebagai berikut.

Ketidaktepatan dan Penyalahgunaan

Risiko terdapatnya kesalahan perhitungan atau penyalahgunaan sistem oleh sebagian wajib pajak yang tidak jujur dapat mengurangi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayar.

Pemeriksaan dan Tinjauan Mendalam

Otoritas pajak perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak, yang jelas memerlukan tambahan sumber daya.

Keterbatasan Pengetahuan Pajak

Sebagian besar wajib pajak, khususnya individu atau bisnis kecil, mungkin memiliki keterbatasan pengetahuan tentang hukum perpajakan yang dapat menyebabkan kesalahan dalam menghitung atau melaporkan pajak.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top