Tutorial SPT OP Coretax menjadi panduan penting bagi wajib pajak orang pribadi di Bekasi, baik karyawan, freelancer, maupun pelaku UMKM, dalam menyampaikan SPT Tahunan secara digital dan patuh ketentuan. Layanan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ini mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan, dari pendaftaran NPWP hingga pelaporan SPT dan pembayaran, dalam satu sistem terpadu yang dapat diakses secara daring.
Era digitalisasi ini bukan sekadar perubahan tampilan. Ini merupakan bagian dari pembaruan sistem administrasi perpajakan yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang menjadi poros modernisasi tata kelola pajak Indonesia.
Dasar Hukum Pelaporan: UU KUP dan PSIAP
Mengisi SPT melalui Coretax bukan hanya sekedar mengikuti tren teknologi ini merupakan kewajiban hukum. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) menyatakan dengan tegas bahwa setiap wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Ini berarti batas pelaporan selalu mengikat, meskipun penghasilan telah dipotong di sumbernya.
PSIAP menjadi landasan kuat mengapa pemerintah mengadopsi sistem Coretax tujuannya adalah mengurangi kompleksitas, meningkatkan kecepatan proses, dan menjamin akurasi data perpajakan.
Bagaimana Coretax Mengubah Cara Lapor SPT OP
Sebelum Coretax, wajib pajak terbiasa memakai DJP Online, e-Faktur, dan e-Bupot tiga sistem terpisah yang kerap membingungkan, terutama bagi pribadi yang bukan profesional pajak. Coretax menyatukan semuanya dalam satu dashboard terpadu.
Bukan hanya itu. Sistem baru ini juga memudahkan validasi data otomatis, mengurangi kesalahan input, dan memungkinkan perpindahan data antar modul sehingga pelaporan lebih efisien.
Langkah Praktis Tutorial SPT OP Coretax: Panduan Step-by-Step
Bayangkan ini sebagai pengalaman nyata wajib pajak di Bekasi yang baru pertama kali menggunakan Coretax. Begini langkahnya:
1. Aktivasi Akun Coretax
Sebelum melakukan apapun, Anda harus mengaktifkan akun Coretax menggunakan NPWP yang sudah terdaftar. Jika belum aktif, Anda tidak bisa mengakses fitur lapor SPT. Aktivasi umumnya dimulai dari verifikasi data dan pembuatan kredensial.
2. Mempersiapkan Dokumen
Siapkan dokumen utama, seperti bukti potong PPh 21/26, laporan penghasilan, dan dokumen lain sesuai jenis penghasilan Anda. Data lengkap akan meminimalkan kesalahan saat pengisian.
3. Login dan Akses Dashboard SPT
Setelah akun aktif, masuk ke dashboard Coretax dan pilih menu Pelaporan SPT. Sistem akan menampilkan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang kompatibel dengan kondisi wajib pajak Anda.
4. Pengisian Formulir SPT
Mengisi SPT di Coretax memang lebih terpadu setiap pertanyaan di formulir mendorong Anda memasukkan data yang riil. Formulir utama memuat data penghasilan, potongan, dan kredit pajak. Lampiran tambahan akan muncul otomatis sesuai kondisi WP Anda.
5. Pembayaran dan Submit
Jika SPT menunjukkan kurang bayar, sistem akan otomatis membuat kode billing untuk pembayaran melalui e-billing terintegrasi. Setelah pembayaran selesai, SPT dapat disubmit.
6. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Setelah submit berhasil, jangan lupa mengunduh Bukti Penerimaan Elektronik. Dokumen ini menjadi bukti sah pelaporan SPT Anda.
Pendapat Para Ahli dan Suara Wajib Pajak
Para ahli administrasi perpajakan melihat Coretax sebagai loncatan besar bagi tata kelola fiskal Indonesia. Pakar pajak modern menyatakan bahwa sistem yang terintegrasi mampu mengurangi biaya administrasi sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Namun, dari perspektif lapangan di komunitas online, tak bisa dimungkiri ada hambatan awal berupa kendala teknis seperti error input data atau validasi akun yang memerlukan penyesuaian. Hal ini wajar dalam fase transisi digital skala besar.
FAQs
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan digital terpadu yang menggantikan DJP Online untuk pelaporan SPT, pembayaran, dan layanan lain di DJP.
Semua wajib pajak orang pribadi yang memenuhi kriteria penghasilan selama tahun pajak. Ketentuan ini berdasarkan UU KUP.
SPT Tahunan OP harus dilaporkan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
DJP menyediakan tutorial resmi di laman pajak.go.id dan kanal YouTube DJP yang memandu langkah pelaporan lengkap.
Agar pelaporan sesuai aturan, mengurangi kesalahan, serta menghindari risiko denda karena keterlambatan atau kesalahan data.
Mulai dengan aktivasi akun, kemudian login, isi formulir SPT sesuai data Anda, bayar jika perlu, lalu submit dan unduh BPE.
Kesimpulan
Transformasi digital perpajakan melalui Coretax menandai era baru pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi di Bekasi maupun di seluruh Indonesia. Bagi wajib pajak di Bekasi, memahami Tutorial SPT OP Coretax bukan sekadar keterampilan administratif ini adalah kunci kepatuhan hukum, efisiensi waktu, dan ketenangan batin menjelang deadline pelaporan.
Dengan langkah yang benar dari aktivasi akun hingga submit, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban tanpa stres dan dengan rasa percaya diri.Jika Anda baru pertama kali menggunakan Coretax, telusuri panduan resmi di situs DJP dan manfaatkan tutorial video yang tersedia sehingga proses tidak lagi terasa rumit tetapi justru menjadi lompatan keterampilan digital penting di era pajak modern.
