
Transaksi afiliasi merujuk pada kegiatan keuangan antara dua entitas atau lebih yang memiliki keterkaitan atau hubungan istimewa satu sama lain. Hubungan ini dapat melibatkan kepemilikan saham yang signifikan, kendali bersama, atau pengaruh atas entitas lain.
Pentingnya transparansi dan integritas dalam transaksi ini sangatlah penting dan tidak boleh terabaikan. Hal ini karena terdapat potensi timbulnya konflik kepentingan saat entitas memiliki hubungan khusus satu sama lain.
Transaksi afiliasi dapat melibatkan berbagai jenis kegiatan, seperti penjualan barang atau jasa, pertukaran aset, pemberian pinjaman, atau transaksi keuangan lainnya.
Memahami secara mendalam mengenai hal ini merupakan langkah yang sangat penting, baik bagi pihak internal entitas yang terlibat maupun pihak eksternal seperti investor atau otoritas pengatur. Hal ini membantu memastikan bahwa transaksi tersebut tidak menyebabkan konflik kepentingan atau melanggar peraturan yang berlaku.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun
Pengertian Transaksi Afiliasi
Transaksi Afiliasi merupakan transaksi antara Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali dengan Pihak Afiliasi. Pihak Afiliasi merujuk pada entitas atau pihak yang memiliki hubungan istimewa satu sama lain. Hubungan istimewa ini timbul karena kepemilikan atau investasi modal, pengendalian, atau melalui hubungan keluarga seperti hubungan darah atau perkawinan.
Menurut penjelasan di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020, perusahaan terbuka adalah perusahaan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perusahaan Terkendali adalah perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan Terbuka.
Prosedur Transaksi Afiliasi
Perusahaan Terbuka yang terlibat dalam Transaksi Afiliasi harus memiliki prosedur yang memadai guna memastikan kesesuaian transaksinya dengan praktik bisnis yang lazim. Selain itu, perusahaan tersebut harus menyimpan dokumen-dokumen terkait pelaksanaan prosedur transaksi afiliasi tersebut.
Perusahaan terbuka juga harus melaporkan transaksi ini paling lambat pada akhir hari kerja ke-2 setelah tanggal Transaksi Afiliasi Kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI No 41/PJOK.04/2020, terdapat sejumlah ketentuan yang harus perusahaan terbuka penuhi dalam melakukan transaksi afiliasi, yaitu:
- Menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi.
- Transaksi Afiliasi yang terjadi harus diumumkan kepada masyarakat dan dokumen pendukungnya harus diserahkan kepada OJK. Dokumen tersebut termasuk laporan penilaian dan dokumen lain yang mendukung.
- Penyampaian pengumuman transaksi paling lambat 2 hari kerja setelah terjadinya Transaksi Afiliasi atau pada saat pengumuman RUPS. Apabila ada perubahan atau penambahan informasi, perusahaan harus menginformasikannya paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
- Untuk menjalankan transaksi ini, Perusahaan Terbuka harus memperoleh persetujuan dari Pemegang Saham Independen dalam RUPS.
Perusahaan Terbuka yang Tidak Wajib Memenuhi Prosedur dan Ketentuan dalam melakukan Transaksi Afiliasi
Tercantum juga dalam Pasal 6 dari peraturan yang sama, bahwa Perusahaan terbuka yang melakukan transaksi afiliasi dengan kriteria berikut ini tidak wajib memenuhi prosedur dan ketentuan tertentu dalam pelaksanaannya.
- Transaksi sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan atau putusan pengadilan.
- Transaksi antara Perusahaan Terbuka dan Perusahaan Terkendali yang memiliki kepemilikan saham minimal 99% dari modal yang diinvestasikan Perusahaan Terkendali.
- Transaksi antara Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perusahaan Terbuka.
- Transaksi antara Perusahaan Terkendali dengan perusahaan yang sahamnya dimiliki Perusahaan Terkendali paling sedikit 99% dari modal yang disetor perusahaan tersebut.
- Transaksi dengan nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal yang disetor Perusahaan Terbuka. Jika 0,5% dari modal yang disetor lebih rendah daripada jumlah uang sebesar Rp5.000.000.000,00, maka batasan nilai transaksi akan menggunakan nilai yang lebih rendah di antara kedua kriteria tersebut.
- Transaksi pinjaman yang diterima secara langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
- Transaksi pemberian jaminan kepada bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan, atau perusahaan pembiayaan infrastruktur, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, dalam konteks pinjaman yang diterima secara langsung oleh Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali tersebut.
- Transaksi menambah atau mengurangi investasi dalam bentuk penyertaan modal dengan tujuan mempertahankan persentase kepemilikan saham setelah investasi dilakukan, dengan keputusan yang diharapkan bertahan setidaknya selama satu tahun.
- Transaksi antara Perusahaan Terbuka yang merupakan lembaga jasa keuangan dengan Perusahaan Terkendali yang merupakan lembaga jasa keuangan syariah, bertujuan untuk pengembangan lembaga jasa keuangan syariah.
- Transaksi yang dilakukan dalam upaya restrukturisasi oleh Perusahaan Terbuka yang dikelola baik secara langsung maupun tidak langsung oleh pemerintah.
Jenis-Jenis Transaksi Afiliasi
Berdarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ada beberapa jenis transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020. Berikut adalah jenis-jenisnya.
- Transaksi pengalihan harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud.
- Transaksi persewaan harta berwujud.
- Transaksi sehubungan dengan penggunaan atau hak menggunakan harta tidak berwujud.
- Transaksi pengalihan aset keuangan.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan wilayah pertambangan dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi pengalihan hak sehubungan dengan pengusahaan perkebunan, kehutanan, dan/atau hak sejenis lainnya.
- Transaksi sehubungan dengan restrukturisasi usaha, termasuk pengalihan fungsi, aset, dan/atau risiko antar Pihak Afiliasi.
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal (inbreng).
- Transaksi pengalihan harta selain kas kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota dari perseroan, persekutuan, atau badan lainnya.
Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan
Adapun berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan Lampiran Khusus 3A, ada beberapa jenis transaksi afiliasi, yaitu:
- Penjualan atau pembelian bahan baku, barang jadi dan barang dagangan.
- Penjualan atau pembelian barang modal dan aktiva tetap.
- Penyerahan atau pemanfaatan barang tidak berwujud.
- Peminjaman uang.
- Penyerahan jasa.
- Penyerahan atau perolehan instrumen keuangan (saham dan obligasi).
- Transaksi Lainnya.
Baca juga:
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.