
Proses reformasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berlangsung. DJP telah melaksanakan berbagai agenda reformasi perpajakan, termasuk reformasi organisasi, sumber daya manusia, dan sistem informasi perpajakan. PSIAP merupakan langkah yang sangat penting dalam upaya reformasi perpajakan tersebut. Reformasi perpajakan memiliki peran yang sangat vital karena bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Pengertian PSIAP
Melansir dari laman resmi DJP, Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) adalah proyek untuk merancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan dengan membangun sistem informasi yang menggunakan teknologi COTS (Commercial Off-the-Shelf). Selain itu, basis data perpajakan juga akan diperbaiki agar sistem perpajakan menjadi lebih Mudah, Andal, Terintegrasi, Akurat, dan Pasti.
Visi PSIAP
DJP memadatkan visi PSIAP dengan singkatan Mantap yang mewakili kelima poin berikut:
- Mudah: PSIAP memprioritaskan kemudahan penggunaan.
- Andal: PSIAP menjadi sistem informasi yang handal dan unggul.
- Terintegrasi: Seluruh proses bisnis di DJP terintegrasi dalam satu sistem.
- Akurat: PSIAP memberikan hasil yang akurat berdasarkan data berkualitas.
- Pasti: PSIAP memberikan kepastian hukum kepada semua pengguna.
Latar Belakang Pelaksanaan PSIAP
Terdapat beberapa alasan yang melatarbelakangi pelaksanaan PSIP, yaitu:
- Sistem informasi yang digunakan sebelumnya sudah usang dan tidak dapat diperbarui. Hal ini menyebabkan perlu adanya perubahan agar sistem administrasi perpajakan dapat berjalan dengan baik.
- Sistem yang digunakan sebelumnya juga membutuhkan banyak aplikasi pendukung, sehingga proses bisnis di DJP tidak terintegrasi dengan baik.
- Penggunaan teknologi yang sudah ketinggalan zaman juga menyebabkan kestabilan dan ketahanan sistem menjadi berkurang. Oleh karena itu, perlu adanya perubahan untuk meningkatkan kualitas sistem administrasi perpajakan.
Dasar Hukum
Pengembangan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ini berdasarkan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Manfaat PSIAP
PSIAP bertujuan menciptakan sistem informasi administrasi perpajakan yang lebih efisien dan efektif. Dengan adanya sistem baru ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan perpajakan. Selain itu, semua pihak yang terlibat dalam proses bisnis administrasi perpajakan juga akan mendapatkan keuntungan yang besar dari implementasi PSIAP ini.
- Bagi Wajib Pajak
- Wajib Pajak memiliki akun di Portal Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelayanan yang memiliki standar kualitas tinggi.
- Penurunan potensi sengketa yang terjadi.
- Pengurangan biaya kepatuhan.
- Bagi Pegawai DJP
- Integrasi sistem yang lebih kuat
- Pengurangan pekerjaan manual
- Peningkatan produktivitas
- Meningkatnya kapabilitas pegawai
- Bagi Instansi DJP
- Kredibilitas dan kepercayaan yang lebih tinggi
- Peningkatan akuntabilitas
- Tingkat kepatuhan yang lebih tinggi
- Peningkatan kinerja
- Bagi Pemangku Kepentingan
- Ketersediaan data real-time dan valid
- Peningkatan kualitas dalam tugas dan fungsi
Timeline PSIAP
Berdasarkan informasi dari laman resmi DJP, terdapat lima fase lini masa yang mereka lalui dalam persiapan PSIAP. Berikut ini adalah fase-fasenya.
- High Level Design (Januari – Maret 2021)
Rancangan awal proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung seperti jaringan dan perangkat keras. Setelah disetujui, rancangan awal ini akan diteruskan dengan rancangan yang lebih terperinci.
- Detailed Design (April – September 2021)
Pada fase ini, Tim PSIAP dan vendor SI bekerja sama untuk merumuskan dengan lebih rinci desain proses bisnis, sistem informasi, dan infrastruktur pendukung yang mereka perlukan untuk pengembangan dan pembangunan sistem inti DJP yang baru.
- Build & test (Juni 2021 – April 2023)
Tahapan pengembangan dan pengujian melibatkan beberapa kegiatan, termasuk pembangunan modul aplikasi sistem inti yang baru. Selain itu, kegiatan pengujian juga mencakup pengujian sistem, pengujian instalasi, pengujian integrasi sistem, dan uji penerimaan oleh pengguna.
- Deploy (Juni 2023)
Pada fase ini, sistem inti yang telah dikembangkan akan mulai diimplementasikan dengan kegiatan pelatihan terlebih dahulu untuk mempersiapkan pegawai sebagai pengguna sistem baru tersebut.
- Support ( Januari – Desember 2024)
Vendor sistem integrator akan memberikan bantuan dan dukungan untuk penerapan sistem inti yang baru hingga akhir tahun 2024.
Baca juga:
Self Assessment dalam Sistem Perpajakan Indonesia
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.