Mengelola PPh 23 dan 26 di Bekasi: Risiko, Kewajiban, dan Pendampingan Konsultan

Mengelola PPh 23 dan 26 di Bekasi menjadi tantangan nyata bagi banyak perusahaan yang aktif menggunakan jasa pihak ketiga, membayar royalti, atau menjalin kerja sama dengan mitra luar negeri. Di kawasan industri dan jasa seperti Bekasi, transaksi atas jasa, sewa, dan penggunaan hak kekayaan intelektual terjadi setiap hari. Sayangnya, masih banyak perusahaan yang belum menyadari bahwa kesalahan kecil dalam pemotongan PPh 23 dan 26 dapat berujung pada sanksi pajak yang signifikan.

Berbeda dengan pajak yang dibayar sendiri, mekanisme PPh 23 dan 26 mewajibkan perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak. Artinya, tanggung jawab kepatuhan tidak hanya melekat pada penerima penghasilan, tetapi juga pada pihak yang melakukan pembayaran. Di sinilah risiko mulai muncul dan kebutuhan akan pendampingan profesional menjadi relevan.

PPh 23 dan 26 dalam Sistem Perpajakan Indonesia

PPh 23 dan PPh 26 pada dasarnya mengatur mekanisme pemotongan pajak atas penghasilan tertentu yang diterima oleh wajib pajak. Pemerintah mengenakan PPh 23 atas penghasilan yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, sedangkan PPh 26 mengatur pemajakan atas penghasilan wajib pajak luar negeri. Melalui kedua jenis pajak tersebut, perusahaan memikul tanggung jawab untuk melakukan pemotongan sebelum melakukan pembayaran.

Dalam kajian perpajakan, pajak berbasis pemotongan dipahami sebagai instrumen penting untuk menjaga penerimaan negara karena dipungut langsung pada saat transaksi terjadi. Mekanisme ini menuntut tingkat kepatuhan administratif yang tinggi, sebab kesalahan dalam pemotongan tidak hanya mempengaruhi besaran pajak yang disetor, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administratif atas transaksi yang dilakukan.

Bagi perusahaan di Bekasi yang secara rutin melakukan pembayaran kepada konsultan, kontraktor, penyedia jasa profesional, atau pemegang lisensi, pemahaman yang memadai atas PPh 23 dan 26 menjadi sangat krusial. Tanpa pengelolaan yang tepat, risiko kekurangan potong pajak dan sanksi administrasi dapat muncul meskipun transaksi bisnis telah dijalankan sesuai kesepakatan komersial.

Landasan Hukum dan Kewajiban Pemotongan

Pemotongan PPh 23 dan 26 diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan ini menjelaskan objek pajak, tarif, serta pihak yang wajib melakukan pemotongan.

Selain undang-undang, Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengatur ketentuan teknis terkait pemotongan PPh 23 dan 26. Regulasi tersebut mengatur jenis jasa yang dikenai PPh 23, perlakuan atas royalti, serta mekanisme pelaporan dan penyetoran pajak.

Dalam praktik pemotongan PPh 23 Bekasi, ketidakpahaman atas aturan ini sering menjadi sumber masalah, terutama ketika perusahaan harus menentukan apakah suatu transaksi termasuk objek pajak atau tidak.

Risiko Pajak dalam Transaksi Jasa dan Royalti

Isu pajak atas jasa dan royalti Bekasi kerap menimbulkan perbedaan interpretasi di tingkat perusahaan. Tidak semua jenis jasa secara otomatis dikenai PPh 23, dan tidak seluruh pembayaran royalti diperlakukan sama dari sudut pandang perpajakan. Ketidaktepatan klasifikasi transaksi sering menyebabkan perusahaan mengalami kekurangan pemotongan pajak, yang kemudian memicu sanksi administrasi saat dilakukan pemeriksaan.

Dalam praktik perpajakan, risiko PPh 23 dan 26 umumnya muncul akibat lemahnya dokumentasi dan kurangnya pemahaman atas substansi transaksi. Banyak perusahaan lebih menitikberatkan aspek komersial, seperti kecepatan pembayaran dan pemenuhan kontrak, tanpa terlebih dahulu menilai konsekuensi pajaknya. Akibatnya, banyak perusahaan baru memperhatikan aspek pajak ketika otoritas menerbitkan koreksi atau surat tagihan.

Pada PPh 26, tingkat risiko menjadi lebih kompleks karena melibatkan transaksi lintas negara. Perusahaan harus mempertimbangkan status subjek pajak luar negeri, jenis penghasilan, serta kemungkinan penerapan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty). Tanpa pemahaman yang memadai, kesalahan penerapan tarif atau pengabaian dokumen pendukung dapat meningkatkan risiko sanksi dan sengketa pajak.

Baca juga: Pendampingan Pemotongan PPh 21 di Bekasi: Agar Gaji dan Pajak Karyawan Selaras

Pentingnya Pendampingan dalam Pengelolaan PPh 23 dan 26

Di titik inilah pendampingan PPh 23 dan 26 Bekasi memainkan peran yang strategis. Pendampingan tidak hanya membantu perusahaan menghitung dan memotong pajak secara tepat, tetapi juga memastikan setiap transaksi didukung oleh dasar hukum dan dokumentasi yang memadai. Pendekatan ini penting agar kewajiban pajak dipenuhi sejak awal, bukan sekadar diperbaiki ketika masalah sudah muncul.

Dalam praktik perpajakan, kepatuhan yang berkelanjutan sangat bergantung pada kekuatan sistem pengendalian internal dan konsistensi prosedur. Melalui pendampingan yang tepat, perusahaan dapat memetakan area risiko pajak, menyelaraskan proses bisnis dengan ketentuan perpajakan, serta memperbaiki alur administrasi agar lebih rapi dan mudah ditelusuri saat pemeriksaan.

Pendampingan juga membantu perusahaan menyesuaikan kebijakan pembayaran jasa dan royalti tanpa mengganggu hubungan bisnis dengan mitra kerja. Dengan perencanaan yang matang, kewajiban pajak dapat dipenuhi secara patuh sekaligus menjaga kepercayaan pihak ketiga, sehingga aktivitas usaha tetap berjalan lancar dan berkelanjutan.

Dampak Kepatuhan terhadap Keberlanjutan Bisnis

Pengelolaan PPh 23 dan 26 yang baik memberikan dampak positif jangka panjang. Perusahaan yang patuh cenderung lebih stabil secara keuangan dan memiliki reputasi yang baik di mata otoritas pajak maupun mitra usaha.

Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menempatkan kepatuhan pajak sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik. Dengan pendekatan ini, pajak tidak lagi dipandang sebagai beban, melainkan sebagai elemen manajemen risiko yang dapat dikendalikan.

Bagi perusahaan di Bekasi yang beroperasi di lingkungan bisnis yang kompetitif, pendekatan ini menjadi nilai tambah yang nyata.

FAQs

1. Apa itu PPh 23 dan 26?

PPh 23 dan 26 adalah pajak atas penghasilan tertentu yang dipotong saat pembayaran jasa, sewa, atau royalti.

2. Mengapa penting dikelola dengan baik?

Karena kesalahan pemotongan dapat menimbulkan sanksi dan risiko sengketa pajak.

3. Siapa yang wajib memotong?

Perusahaan atau pihak yang melakukan pembayaran kepada penyedia jasa atau penerima penghasilan.

4. Kapan pajak ini dipotong?

Saat terjadi pembayaran atau saat penghasilan terutang.

5. Dimana risiko paling sering muncul?

Pada klasifikasi jasa, penentuan tarif, dan dokumentasi transaksi.

6. Bagaimana cara mengelolanya dengan aman?

Dengan memahami regulasi, mencatat transaksi secara benar, dan menggunakan pendampingan profesional.

Kesimpulan

Mengelola PPh 23 dan 26 di Bekasi menuntut pemahaman regulasi, ketelitian administratif, dan kesadaran akan risiko pajak. Dengan pendekatan yang tepat dan pendampingan profesional, perusahaan dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara patuh sekaligus menjaga kelancaran bisnis. 

Jika Anda ingin memastikan pemotongan PPh 23 dan 26 berjalan aman dan minim resiko, pertimbangkan pendampingan konsultan pajak yang memahami karakter transaksi bisnis di Bekasi.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top