
Dalam era globalisasi bisnis, perusahaan multinasional sering memiliki entitas terkait di berbagai negara. Salah satu aspek yang krusial dalam konteks ini adalah penetapan harga transfer atau transfer pricing, yang mengacu pada penentuan harga barang, jasa, atau hak kekayaan intelektual antara entitas terkait dalam perusahaan multinasional.
Penerapan PKKU dalam transfer pricing memiliki peran yang sangat penting bagi perusahaan multinasional. Selain memastikan kepatuhan perpajakan yang tepat, penerapan ini juga membantu dalam pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap regulasi, serta mengurangi kemungkinan terjadinya konflik dengan lembaga pajak dari berbagai yurisdiksi.
Pengertian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ/2010, Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) merupakan prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding.
Pentingnya Prinsip PKKU terhadap Penetapan Harga Transfer
PKKU memiliki tujuan untuk memastikan keadilan dalam menetapkan harga transfer. Prinsip ini menjamin bahwa entitas terkait akan menetapkan harga transfer dengan adil dan menghindari praktik penghindaran pajak yang tidak etis.
Dalam hal ini, setiap perusahaan juga harus memiliki dokumen yang lengkap mengenai penetapan harga transfer sesuai dengan PKKU. Dokumen ini meliputi analisis mendalam tentang faktor-faktor bisnis, kondisi pasar, perbandingan dengan transaksi serupa oleh pihak independen, dan juga alasan lain yang mendukung penetapan harga transaksi tersebut. Dokumen yang kuat ini menjadi bukti kepatuhan terhadap persyaratan perpajakan dan menunjukkan kesesuaian dengan PKKU.
PKKU memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan kepatuhan dalam bisnis global. Dengan menerapkan prinsip ini secara konsisten, perusahaan dapat menunjukkan komitmen mereka terhadap kepatuhan pada regulasi perpajakan di berbagai yurisdiksi. Ini tidak hanya membantu mengurangi risiko konflik dengan lembaga pajak, tetapi juga memastikan bahwa penetapan harga transfer sesuai dengan regulasi perpajakan di setiap negara di mana perusahaan beroperasi.
Baca juga:
Transaksi Afiliasi: Pengertian, Prosedur dan Jenis-Jenisnya
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak dan akuntansi. Kami juga menyediakan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.