regulasi

Perizinan Konsultan Pajak Memasuki Era Baru: PMK 55/2026 Perketat Kompetensi dan Pengawasan

Perizinan Konsultan Pajak Memasuki Era Baru: PMK 55/2026 Perketat Kompetensi dan Pengawasan

Perizinan Konsultan Pajak Memasuki Era Baru: PMK 55/2026 Perketat Kompetensi dan Pengawasan


Pemerintah resmi memperbarui tata kelola profesi konsultan pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Regulasi tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku pada 24 Agustus 2026, sekaligus mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. 


Perubahan ini menjadi penting bagi calon konsultan pajak, konsultan pajak yang telah berpraktik, serta Kantor Konsultan Pajak (KKP). Pemerintah tidak hanya memperbarui persyaratan administratif, tetapi juga memperkuat aspek kompetensi, profesionalisme, integritas, pengendalian mutu, serta pengawasan profesi. Dalam konsiderans PMK 55/2026, konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak ditempatkan sebagai bagian dari tax intermediaries yang mempunyai peranan penting dalam sistem perpajakan nasional.


Konsultan Pajak Wajib Memiliki Izin


PMK 55/2026 menegaskan bahwa setiap orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak wajib memiliki Izin Konsultan Pajak. Izin tersebut tetap dibedakan menjadi tiga klasifikasi, yaitu Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C, dengan ruang lingkup pemberian jasa yang berbeda. 

Izin Tingkat A pada prinsipnya digunakan untuk memberikan jasa perpajakan kepada orang pribadi dengan batasan tertentu. Izin Tingkat B memperluas ruang lingkup kepada orang pribadi dan badan, tetapi masih mengecualikan antara lain badan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, serta subjek tertentu yang terkait dengan negara mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Sementara itu, Izin Tingkat C memungkinkan konsultan memberikan jasa perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.

 

Syarat Menjadi Konsultan Pajak Semakin Komprehensif


Salah satu perubahan yang mendapat perhatian adalah diperkuatnya persyaratan untuk memperoleh izin. Berdasarkan Pasal 5 PMK 55/2026, permohonan izin dilakukan secara elektronik kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal yang berwenang. 

Calon konsultan pajak antara lain harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

• merupakan Warga Negara Indonesia;

• mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;

• telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Asosiasi Konsultan Pajak;

• berpendidikan paling rendah Sarjana/Strata 1 atau setara;

• memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai klasifikasi izin yang dimohonkan;

• memiliki NPWP;

• tidak menjadi pegawai, karyawan, atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, maupun BUMN/BUMD; serta

• memenuhi sejumlah persyaratan integritas dan independensi lainnya

• Untuk permohonan tertentu, pengalaman kerja juga menjadi faktor penting. PMK 55/2026 mensyaratkan pengalaman minimal 1 tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 tahun terakhir untuk permohonan izin Tingkat B dan minimal 2 tahun dalam 3 tahun terakhir untuk permohonan izin Tingkat C, sesuai bentuk pengalaman yang dipersyaratkan regulasi. 


Ada Uji Kompetensi dan Ujian Profesi


Ketentuan baru ini juga mempertegas pemisahan antara uji kompetensi dan ujian profesi.

Surat Keterangan Kompetensi diperoleh setelah seseorang mengikuti dan dinyatakan lulus uji kompetensi di bidang perpajakan. Sementara itu, salah satu syarat permohonan Izin Konsultan Pajak adalah telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

 

Dengan demikian, struktur baru perizinan tidak hanya menilai pengetahuan teknis perpajakan, tetapi juga menempatkan kompetensi dan profesionalisme sebagai bagian yang lebih tegas dalam proses memasuki profesi konsultan pajak.


Surat Keterangan Kompetensi Tingkat A, B, maupun C memiliki masa berlaku 3 tahun sejak diterbitkan. Perpanjangannya dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran dan dinyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kantor Konsultan Pajak Juga Harus Memiliki Izin


Perubahan penting lainnya adalah pengaturan yang lebih rinci terhadap Kantor Konsultan Pajak (KKP).

Untuk memperoleh izin KKP, konsultan pajak harus mengajukan permohonan secara elektronik. Persyaratannya antara lain pemimpin kantor harus merupakan Konsultan Pajak, memiliki dokumen pendirian, NPWP kantor, bukti domisili, serta rancangan sistem pengendalian mutu Kantor Konsultan Pajak.

Ketentuan mengenai sistem pengendalian mutu menunjukkan bahwa tata kelola profesi kini tidak hanya diarahkan kepada individu konsultan, tetapi juga kepada organisasi atau badan usaha tempat jasa konsultasi pajak diberikan kepada masyarakat.


KKP juga wajib melaporkan perubahan tertentu, seperti perubahan alamat kantor, susunan rekan atau pengurus, maupun perubahan sistem pengendalian mutu. Untuk beberapa perubahan tersebut, laporan wajib dilakukan paling lambat 30 hari sejak terjadinya perubahan. 


Konsultan Wajib Menjadi Anggota Asosiasi dan Menjaga Kompetensi


Setelah memperoleh izin, konsultan pajak juga memiliki kewajiban profesional yang harus terus dipenuhi. Salah satunya adalah menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak paling lambat 30 hari kerja setelah Izin Konsultan Pajak diperoleh. 


Selain itu, konsultan diwajibkan mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan atau PPL sesuai dengan klasifikasi izin masing-masing. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa kepemilikan izin bukan merupakan akhir dari proses profesionalisasi. Kompetensi konsultan harus terus dipelihara selama menjalankan praktik. 

Masa Transisi hingga Akhir 2026


PMK 55/2026 juga memberikan pengaturan transisi. Sertifikat Konsultan Pajak yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnya pada kondisi tertentu tetap dapat diperlakukan sebagai Surat Keterangan Kompetensi untuk jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan. Setelah Asosiasi Konsultan Pajak mulai menyelenggarakan ujian profesi, pemegang sertifikat yang hendak mengajukan izin harus mengikuti ujian profesi sesuai aturan baru. 

Regulasi juga menentukan bahwa penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak oleh Asosiasi Konsultan Pajak harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026. 


Era Baru Profesionalisme Konsultan Pajak


Berlakunya PMK 55/2026 menandai perubahan yang cukup besar dalam tata kelola profesi konsultan pajak di Indonesia. Perizinan kini tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan dokumen administratif, tetapi semakin erat dengan kompetensi, pengalaman, integritas, independensi, pengembangan profesional berkelanjutan, serta sistem pengendalian mutu kantor.


Bagi masyarakat dan pelaku usaha, perubahan tersebut juga menegaskan pentingnya memastikan bahwa konsultan pajak yang digunakan memiliki izin dan kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang diberikan.


Sementara bagi calon maupun praktisi konsultan pajak, regulasi baru ini menjadi momentum untuk mulai melakukan evaluasi terhadap status izin, klasifikasi kompetensi, pengalaman kerja, keanggotaan asosiasi, pemenuhan PPL, hingga kesiapan sistem pengendalian mutu kantor.


Dengan pengawasan yang semakin terstruktur, profesi konsultan pajak diharapkan dapat berkembang semakin profesional sekaligus memberikan kepastian dan kualitas layanan yang lebih baik kepada Wajib Pajak.


Dasar hukum utama: Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, ditetapkan 22 Juli 2026 dan berlaku sejak 24 Agustus 2026.  



Konsultan Pajak Profesional

Konsultasikan Kebutuhan Pajak Anda

Dapatkan solusi perpajakan dan akuntansi profesional bersama tim konsultan terpercaya dan berpengalaman.

Konsultasi Sekarang Lihat Semua Layanan
Butuh Bantuan? Chat WhatsApp