Pajak

Panduan DJP Ungkap Ketentuan PPh Marketplace bagi Pelaku Usaha Kecil

Panduan DJP Ungkap Ketentuan PPh Marketplace bagi Pelaku Usaha Kecil

DJP Ungkap Ketentuan PPh Marketplace bagi Pelaku Usaha Kecil

Ketentuan PPh marketplace perlu dipahami pelaku usaha kecil karena mekanisme pemungutannya mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen sesuai dasar pemungutan yang ditentukan. Namun, tidak semua penjual dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai Rp500 juta dapat tidak dipungut sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.

Informasi ini penting karena pemahaman yang keliru dapat membuat pedagang salah menentukan harga, salah memperkirakan keuntungan, atau bahkan mengabaikan kewajiban administrasi.


Dasar Hukum PPh Marketplace

Ketentuan utama berasal dari PMK Nomor 37 Tahun 2025. Berdasarkan JDIH Kementerian Keuangan, peraturan tersebut berjudul Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Regulasi tersebut berlaku sejak 14 Juli 2025. Pelaksanaan pemungutannya kemudian dimulai pada 1 Oktober 2026 setelah pemerintah mengevaluasi kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace.


Ketentuan Tarif 0,5 Persen

DJP menjelaskan tarif PPh Pasal 22 marketplace sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Tarif ini perlu dibedakan dengan PPh Final atas peredaran bruto tertentu. Hubungan keduanya terletak pada perlakuan terhadap pajak yang telah dipungut. Bagi Wajib Pajak yang menggunakan PPh Final, PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat menjadi bagian pelunasan PPh Final.

Bagi Wajib Pajak yang menggunakan tarif umum, pemungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.


Ketentuan Khusus bagi Orang Pribadi

Bagi pedagang orang pribadi, angka Rp500 juta menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan. Jika peredaran bruto tahun berjalan masih sampai Rp500 juta dan persyaratan terpenuhi, pemungutan PPh Pasal 22 marketplace tidak dilakukan.

Namun, pedagang harus menyampaikan surat pernyataan sesuai format PMK 37/2025. DJP juga menyatakan bahwa satu surat pernyataan untuk satu NPWP atau NIK dapat mencakup seluruh akun marketplace yang dimiliki.


Apa yang Terjadi Jika Omzet Berubah?

Bisnis tidak selalu memiliki omzet yang sama setiap bulan. Pedagang dapat mengalami lonjakan penjualan pada Ramadan, Idulfitri, akhir tahun, atau ketika produk tertentu menjadi tren.

Jika peredaran bruto melewati Rp500 juta, pedagang harus memperbarui informasi kepada marketplace sesuai ketentuan. DJP menyebut surat pernyataan tersebut harus disampaikan paling lambat akhir bulan ketika batas Rp500 juta terlampaui.

Pemantauan omzet secara bulanan menjadi langkah praktis untuk menghindari keterlambatan.


Hubungan dengan PP 20 Tahun 2026

PP Nomor 20 Tahun 2026 memperbarui PP Nomor 55 Tahun 2022 dan berlaku sejak 22 April 2026. JDIH Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dan beberapa bentuk Wajib Pajak tertentu dapat dikenai PPh Final 0,5 persen sepanjang memenuhi kriteria dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Aturan ini menjadi bagian penting dalam memahami posisi pedagang marketplace karena mekanisme PPh Pasal 22 tidak berdiri sendiri.


Apa yang Perlu Disiapkan UMKM?

Ada beberapa dokumen yang sebaiknya disiapkan. Pertama, identitas perpajakan. Kedua, catatan omzet seluruh kanal. Ketiga, surat pernyataan jika memenuhi persyaratan. Keempat, bukti pemungutan PPh dari marketplace.

Pedagang juga perlu menyimpan laporan transaksi bulanan. Data tersebut dapat menjadi dasar ketika melakukan rekonsiliasi SPT.


Mengapa Pelaku Usaha Daerah Juga Perlu Memahami?

Marketplace menghapus sebagian batas geografis. Pedagang di Karawang dapat menjual ke konsumen di Bali. Penjual di Surakarta dapat melayani pembeli dari Jakarta. Karena itu, aturan perpajakan marketplace tidak hanya relevan bagi bisnis yang berdomisili di kota metropolitan.

UMKM di daerah justru perlu memperhatikan administrasi sejak dini agar pertumbuhan penjualan tidak menimbulkan masalah ketika omzet semakin besar.


Peran Konsultan Pajak

Konsultan pajak dapat membantu memetakan status perpajakan, memeriksa omzet gabungan, merekonsiliasi data marketplace, dan menjelaskan perlakuan PPh yang telah dipungut.

Bagi usaha yang sedang berkembang, review awal dapat menjadi langkah pencegahan yang lebih murah dibanding memperbaiki kesalahan administrasi setelah terjadi.


FAQs

Apa dasar hukum PPh marketplace?

Dasar utama mekanisme pemungutan adalah PMK Nomor 37 Tahun 2025.


Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?

Tarifnya 0,5 persen dari peredaran bruto sesuai dasar pemungutan yang ditentukan.


Apakah omzet Rp500 juta berlaku untuk satu marketplace?

Tidak. DJP menjelaskan pernyataan dapat mencakup seluruh akun marketplace dengan NPWP atau NIK yang sama.


Kapan pemungutan mulai dilakukan?

Mulai 1 Oktober 2026.


Kesimpulan

Ketentuan PPh marketplace sebenarnya dapat dipahami dengan melihat empat hal: siapa pedagangnya, berapa omzetnya, bagaimana status perpajakannya, dan bagaimana data administrasinya disampaikan.

Pelaku usaha kecil tidak perlu menghindari marketplace. Justru ketika bisnis berkembang, administrasi perpajakan perlu ikut berkembang.


Baca artikel + minta review awal serta hubungi kami untuk mengetahui apakah mekanisme PPh marketplace pada usaha Anda sudah tepat.

Konsultan Pajak Profesional

Konsultasikan Kebutuhan Pajak Anda

Dapatkan solusi perpajakan dan akuntansi profesional bersama tim konsultan terpercaya dan berpengalaman.

Konsultasi Sekarang Lihat Semua Layanan
Butuh Bantuan? Chat WhatsApp