Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh wajib pajak kepada negara. Wajib pajak memiliki hak untuk mendapatkan kelebihan pembayaran pajak yang telah mereka bayarkan, sehingga negara wajib mengembalikan atau membayarnya kembali.

Setidaknya ada dua jenis restitusi pajak, yaitu:

  1. Restitusi Pajak Penghasilan (restitusi PPh)
  2. Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Proses Restitusi PPN Anda akan menjadi mudah dan efisien

Pengertian Restitusi PPN

Restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah permohonan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Untuk mengajukan permohonan pengembalian PPN, ada beberapa syarat yang harus wajib pajak miliki. Salah satunya adalah jika jumlah kredit pajak yang PKP miliki melebihi jumlah pajak yang seharusnya mereka bayarkan. Selain itu, PKP juga dapat mengajukan permohonan pengembalian PPN jika telah melakukan pembayaran pajak yang seharusnya tidak perlu mereka bayar. Namun, perlu dicatat bahwa PKP tidak boleh memiliki utang pajak lainnya agar dapat mengajukan permohonan ini.

PKP dapat mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PPN atau restitusi PPN pada akhir tahun buku (tahun kalender). Berbeda dengan PKP orang pribadi yang tidak wajib dalam menyelenggarakan pembukuan.

Dasar Hukum

Berikut adalah dasar hukum dari restitusi pajak.

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. UU tersebut telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan PPN/PPnBM.

Proses Pengajuan Restitusi PPN

Berikut adalah proses pengajuan restitusi PPN.

  • Untuk mengajukan permohonan restitusi PPN, PKP dapat mengisi SPT Masa PPN dengan memberikan tanda silang pada kolom yang bertuliskan “Dikembalikan” (restitusi). Jika kolom tersebut tidak PKP isi, maka mereka dapat mengajukan surat permohonan secara terpisah.
  • PKP dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak tempat PKP dikukuhkan.
  • Setelah melakukan pengecekan, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP).
  • DJP akan menerbitkan SKPPKP paling lambat dalam waktu 12 bulan setelah surat permohonan telah diserahkan dan diterima secara lengkap, kecuali jika kegiatan tertentu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
  • Jika dalam waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN DJP tidak mengambil keputusan, maka DJP akan menyetujui restitusi PPN tersebut dan menerbitkan SKPPKP dalam waktu paling lambat satu bulan setelah batas waktu yang ditetapkan.

Peran Konsultan Pajak dalam Mendampingi PKP

Jasa Pendampingan Restitusi PPN

Konsultan pajak yang menyediakan jasa pendampingan restitusi PPN mampu memberikan bantuan kepada PKP dalam proses pengajuan permohonan restitusi PPN. Dengan bantuan dari konsultan pajak, PKP memiliki peluang yang lebih tinggi untuk berhasil dalam permohonan restitusi PPN dan memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Berikut adalah peran konsultan pajak dalam mendampingi PKP dalam proses permohonan restitusi PPN.

  • Konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu PKP untuk memahami persyaratan yang ada dalam mengajukan restitusi PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Konsultan pajak akan memberikan bantuan kepada PKP dalam menganalisis transaksi dan dokumen yang terkait dengan PPN.
  • Selanjutnya, mereka akan membantu PKP dalam melengkapi formulir permohonan restitusi dan memverifikasi kelengkapan serta kesesuaian semua dokumen pendukung dengan persyaratan yang ada.
  • Mereka memberi saran dan rekomendasi kepada PKP mengenai strategi terbaik dalam mengajukan permohonan restitusi PPN. Selain itu, mereka juga dapat memberikan panduan mengenai pengelolaan dokumen pajak yang efisien untuk mempermudah proses restitusi di masa depan.
  • Konsultan pajak akan berperan sebagai perantara antara PKP dan otoritas pajak. Mereka berkomunikasi dengan efektif kepada otoritas pajak guna menjelaskan atau melengkapi informasi dalam proses permohonan restitusi.

Baca juga

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pajak Badan

Jasa Pendampingan Restitusi PPN bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Simak Video “PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )”

@akuntan_keuangan_pajak PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ) #fyp #laporankeuangan #konsultanpajak #pajak #audit #akuntansi #tpdoc #pemeriksaanpajak ♬ Stranger – Official Sound Studio

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top