
Pengertian Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc adalah kebijakan perusahaan dalam menetapkan harga transfer transaksi, baik itu barang atau jasa, serta finansial atau harta tidak berwujud yang dilakukan oleh perusahaan.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menjalin kesepakatan dengan Wajib Pajak dan berkolaborasi dengan lembaga pajak di negara lain guna menetapkan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan khusus.
Kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa disebut sebagai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Tujuan dari APA adalah untuk mengurangi praktik Transfer Pricing yang tidak sah oleh perusahaan multinasional.
KKP Ashadi dan Rekan menyediakan
Jasa Pembuatan dan Penyusunan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc terbaik dan profesional
Advance Pricing Agreement atau APA
Pemerintah telah menetapkan beberapa peraturan mengenai Transfer Pricing, misalnya dalam Undang-Undang No.7 Tahun 2021 dan Undang-Undang No.36 Tahun 2008 yang mengatur tentang wewenang DJP untuk melakukan perhitungan ulang terhadap transaksi yang terpengaruh oleh hubungan istimewa.
Direktur Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk melakukan perjanjian dengan Wajib Pajak dan bekerja sama dengan lembaga pajak di negara lain untuk menetapkan harga transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Kesepakatan antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak mengenai harga jual wajar produk yang dihasilkan oleh Wajib Pajak kepada pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa disebut sebagai kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA). Tujuan dari APA adalah untuk mengurangi praktik Transfer Pricing yang tidak benar oleh perusahaan multinasional.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU)
Berdasarkan PMK-213/PMK.03/2016, Wajib pajak menyiapkan TP Doc sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang mereka lakukan.
Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) adalah prinsip yang mengatur bahwa harga atau laba dalam transaksi antara pihak yang memiliki hubungan istimewa harus sebanding atau berada dalam rentang yang sama dengan transaksi antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.
Pihak yang Wajib Membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Ada dua pihak yang harus membuat Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc, yaitu sebagai berikut.
1. Wajib Pajak harus membuat dokumen induk dan dokumen lokal atau yang melakukan transaksi afiliasi, jika memiliki kriteria berikut ini:
- Memiliki nilai peredaran bruto dalam satu tahun pajak sebelumnya lebih dari Rp 50 miliar.
- Memiliki nilai transaksi afiliasi tahun pajak sebelumnya dalam satu tahun pajak melebihi Rp 20 miliar untuk transaksi barang berwujud atau melebihi Rp 5 miliar untuk masing-masing penyedia jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud atau transaksi lainnya, serta pihak afiliasi yang berada di negara dengan PPh yang lebih rendah.
2. Wajib Pajak harus membuat dokumen induk, dokumen lokal, dan laporan per negara, jika memiliki kriteria berikut ini:
- Wajib Pajak yang termasuk dalam entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp 11 triliun pada tahun pajak bersangkutan.
- Wajib Pajak dalam negeri yang berkedudukan sebagai anggota grup usaha dan entitas induk dari grup usaha merupakan subjek pajak luar negeri.
Dokumen Penyusun Transfer Pricing atau TP Doc
Wajib pajak harus melengkapi dokumen berikut untuk menyusun TP Doc.
Dokumen Induk
Informasi yang termuat dalam Dokumen induk adalah sebagai berikut.
- Struktur dan bagan kepemilikan serta negara atau yurisdiksi masing-masing anggota.
- Kegiatan usaha yang perusahaan lakukan.
- Kepemilikan harta tidak berwujud.
- Aktivitas keuangan dan pembiayaan.
- Laporan Keuangan Konsolidasi Entitas Induk dani nformasi perpajakan terkait Transaksi Afiliasi.
Dokumen Lokal
Informasi yang termuat dalam Dokumen Lokal adalah sebagai berikut.
- Identitas dan usaha yang perusahaan lakukan.
- Informasi mengenai transaksi afiliasi dan transaksi independen yang telah perusahaan lakukan.
- Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.
- Informasi terkait keuangan.
- Peristiwa atau kejadian non-keuangan yang mempengaruhi pembentukan harga atau tingkat laba.
Laporan per Negara
Berikut adalah informasi yang termuat dalam laporan per negara.
- Alokasi penghasilan, pajak yang telah perusahaan bayarkan, dan aktivitas usaha per negara atau yurisdiksi dari seluruh anggota Grup Usaha baik di dalam negeri maupun luar negeri.
- Daftar anggota Grup Usaha dan kegiatan usaha utama per negara atau yurisdiksi.
Ketentuan Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc
Dalam Pembuatan TP Doc perusahaan tidak boleh melakukannya secara sembarangan dan harus mematuhi ketentuan tertentu. Selain itu, dokumen ini harus tersedia paling lama dalam waktu 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Umumnya, perusahaan akan dibantu oleh profesional seperti konsultan pajak yang menyediakan Jasa TP Doc. Adapun berikut adalah syarat dan ketentuan dalam pembuatan TP doc.
- Pembuatan TP Doc wajib menggunakan bahasa Indonesia. Jika wajib pajak memiliki izin untuk menggunakan bahasa selain bahasa resmi, maka wajib pajak harus meyertakan dokumen dengan terjemahan dalam bahasa Indonesia.
- Wajib pajak boleh menggunakan mata uang lain selain rupiah. Namun, kurs pajak yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan harus digunakan untuk menghitung pajak pada akhir Tahun Pajak.
- Melampirkan peredaran bruto, yaitu jumlah bruto dari penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan, usaha, atau kegiatan utama wajib pajak sebelum dikurangi diskon, dan pengurangan lainnya
- Nilai perbedaan bruto dan nilai transaksi afiliasi mencakup periode kurang dari 12 bulan.
- Apabila seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu kegiatan usaha dengan karakteristik usaha yang berbeda, maka diharuskan untuk melampirkan dokumen lokal yang tersegmentasi sesuai dengan karakteristik usaha yang dimiliki.
- Pembuatan dokumen induk dan dokumen lokal harus dilakukan berdasarkan data dan informasi yang tersedia saat transaksi afiliasi dilakukan. Dokumen-dokumen ini harus tersedia paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Dokumen induk dan dokumen lokal harus dilampiri bersamaan dengan surat pernyataan saat tersedianya dokumen penentuan harga transfer yang sudah di ditandatangani oleh pihak yang menyediakan dokumen penentuan harga transfer
- Membuat ikhtisar dari dokumen induk dan dokumen lokal. Kemudian melampirkan ikhtisar ini di SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak yang bersangkutan.
- Menyusun laporan per negara berdarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir tahun pajak.
- Laporan per Negara harus tersedia selama minimal 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.
Baca juga
Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi
Jasa Pembuatan Dokumen Transfer Pricing atau TP Doc bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu Transfer Pricing”
@akuntan_keuangan_pajak Apa itu Transfer Pricing #fyp #kja #pajak #tpdoc #pemeriksaanpajak #transferpricingdocumentation #laporankeuangan #tpdoc #akuntansi #audit ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan