
Pajak berperan penting dalam pengelolaan ekonomi suatu negara, dengan fokus utama pada penghimpunan dana dari masyarakat untuk mendukung pembangunan nasional. Namun, dalam implementasinya, potensi ketidakwajaran dalam transaksi wajib pajak dapat muncul. Faktor yang dapat menyebabkan ketidakwajaran ini melibatkan, antara lain, hubungan istimewa di antara wajib pajak.
Keterkaitan tersebut merujuk pada relasi antara dua atau lebih wajib pajak yang mampu memengaruhi keputusan satu sama lain, menciptakan potensi ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi di antara mereka. Oleh karena itu, Undang-Undang Perpajakan telah mengatur aspek ini dengan tujuan untuk mencegah kemungkinan terjadinya ketidakwajaran dalam transaksi antara perusahaan yang terlibat dalam jenis hubungan semacam itu.
Pengertian Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa dalam konteks perpajakan merujuk pada hubungan antara dua atau lebih wajib pajak yang memiliki potensi memengaruhi keputusan satu sama lain. Kondisi ini dapat menciptakan ketidakwajaran dalam transaksi yang terjadi di antara mereka.
Penjelasan terkait regulasi ini tercantum dalam undang-undang perpajakan, yakni Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Selain dari kedua UU tersebut, PMK Nomor 172 Tahun 2023 juga menjelaskan mengenai hal ini.
Faktor Penyebab Terbentuknya Hubungan Istimewa
Hubungan istimewa dapat terbentuk karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda.
Hubungan Istimewa Melalui Kepemilikan atau Penyertaan Modal
Kepemilikan atau penyertaan modal dianggap sebagai hubungan istimewa dalam situasi berikut:
- Wajib pajak memiliki kepemilikan modal, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebesar minimum 25% pada wajib pajak lain.
- Wajib pajak memegang kepemilikan modal sebesar minimum 25% pada dua wajib pajak atau lebih.
- Terdapat keterkaitan antara dua wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
Hubungan Istimewa Melalui Penguasaan
Penguasaan dianggap sebagai hubungan istimewa dalam kondisi berikut:
- Suatu pihak menguasai pihak lain, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui manajemen atau pemanfaatan teknologi.
- Dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Individu yang sama terlibat atau berpartisipasi dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih.
- Pihak-pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu Grup Usaha yang sama.
- Suatu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.
Hubungan Istimewa Melalui Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda
Hubungan Keluarga Sedarah atau Semenda dianggap sebagai hubungan istimewa ketika terdapat keterkaitan keluarga, baik sedarah maupun semenda, dalam garis keturunan lurus maupun ke samping 1 derajat.
- Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ikatan antara ayah, ibu, dan anak.
- Hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara.
- Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri.
- Hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar.
Penilaian Transaksi
Jika terdapat transaksi yang melibatkan hubungan istimewa, penentuan harga transfer harus mematuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Prinsip ini mencerminkan penetapan harga transfer yang adil, di mana harga tersebut seharusnya sesuai dengan kesepakatan yang mungkin terjadi antara pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dalam kondisi pasar yang wajar.
Baca juga:
PMK Terbaru: Perincian Penerapan PKKU dalam Transaksi Afiliasi
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.