Formulir Pajak: Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Formulir Pajak: Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Setiap warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Salah satu aspek penting dalam proses pelaporan pajak adalah penggunaan formulir pajak, terutama formulir SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi.

Memahami secara menyeluruh mengenai formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi memiliki signifikansi yang besar bagi setiap wajib pajak. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perpajakan semata, melainkan juga untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku serta untuk mengurangi risiko kesalahan atau penyimpangan dalam proses pelaporan.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara Online

Wajib pajak orang pribadi saat ini memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui platform DJP Online atau menggunakan penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP).

Sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus membuat akun di DJP Online. Proses pembuatan akun ini tidak hanya bertujuan untuk pelaporan SPT, melainkan juga memegang peranan penting dalam transaksi perpajakan lainnya.

Dasar Hukum Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Dasar hukum pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah UU No. 6 Tahun 1983 yang mengalami beberapa kali perubahan. Kemudian yang berlaku sekarang adalah UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Jenis-Jenis Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi

Terdapat tiga formulir SPT Tahunan yang harus Wajib Pajak isi, yakni Formulir SPT 1770, Formulir SPT 1770 S, dan Formulir SPT 1770 SS. Setiap formulir tersebut menunjukkan perbedaan dalam jenis dan sumber penghasilan yang Wajib Pajak peroleh selama satu periode pajak. Berikut ini jabaran mengenai berbagai jenis formulir SPT Tahunan yang berlaku untuk wajib pajak orang pribadi.

1. Formulir SPT Tahunan 1770

SPT Tahunan 1770 ini merupakan formulir yang digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Penghasilan dari usaha meliputi usaha pertokoan, salon, dan lain-lain. Sedangkan pekerjaan bebas meliputi dokter, pengacara, akuntan, dan lain-lain.

Formulir 1770 juga berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu jenis pekerjaan, bekerja di beberapa perusahaan, baik secara full-time maupun part-time, serta menerima penghasilan dari dalam atau luar negeri.

Bagi Wajib Pajak yang tidak lagi menerima penghasilan reguler, mereka masih perlu untuk melaporkan SPT Tahunan menggunakan formulir ini dengan menyertakan surat pernyataan di atas materai dan mengisi jumlah “0” pada kolom penghasilan.

2. Formulir SPT Tahunan 1770 S (Sederhana)

SPT Tahunan 1770 S merupakan formulir yang digunakan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari satu pemberi kerja atau lebih dengan penghasilan lebih besar dari Rp 60 juta per tahunnya.

Formulir ini memiliki dua lampiran sebagai pelengkapnya. Wajib pajak perlu mengisi lampiran ini dengan informasi seperti bukti potong pajak, total pendapatan, jumlah anggota keluarga, dan hal-hal terkait lainnya.

3. Formulir SPT Tahunan 1770 SS (Sangat Sederhana)

PT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang diperuntukan bagi wajib pajak yang mempunyai penghasilan setara atau kurang dari RP 60 juta per tahun. Formulir ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang bekerja di satu tempat kerja minimal selama 1 tahun.

Formulir 1770 SS juga mencakup penghasilan tambahan dari bunga koperasi atau bunga bank. Proses pengisian formulir ini relatif sederhana karena hanya perlu memindahkan data dari formulir atau bukti potong 1712 A1 untuk pekerja di sektor swasta, serta formulir 1712 A2 untuk pegawai sipil (PNS).

4. Formulir 1712 A1 dan 1712 A2

Meneruskan dari informasi sebelumnya, terdapat juga Formulir 1712 A1 dan 1712 A2 yang terkait dengan pengisian Formulir 1770 SS. Formulir 1712 A1 diserahkan oleh pemberi kerja kepada pegawai swasta, sementara Formulir 1712 A2 diberikan kepada pegawai negeri.

Wajib pajak hanya perlu memindahkan data dan informasi perpajakan dari formulir-formulir ini ke dalam Formulir 1770 SS. Selanjutnya, data dan informasi yang terdapat pada formulir tersebut perlu mereka laporkan melalui e-Filing SPT Tahunan Pribadi.

Baca juga:

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top