
Dalam konteks perpajakan, terdapat beberapa bentuk pengecualian yang membuat suatu hal menganggap bukan objek pajak PPh. Pengecualian ini bergantung pada jenis pajak yang sedang terbahas. Sebagai contoh, dalam pajak penghasilan, beberapa bentuk pengecualian yang umum adalah hibah, warisan, dan hadiah. Sedangkan dalam pajak pertambahan nilai (PPN), beberapa pengecualian meliputi barang-barang tertentu seperti bahan pangan, obat-obatan, dan jasa pendidikan. Pengecualian ini terdapat dalam undang-undang perpajakan untuk mengatur hal-hal yang tidak teranggap sebagai objek pajak dalam konteks tertentu.
Apa saja yang termasuk dalam Bukan Objek PPh?
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, pasal 4 ayat 1 menjelaskan bahwa segala sesuatu yang terkena pajak termasuk dalam penghasilan.
Namun, pada ayat ketiga terdapat beberapa pengecualian yang tidak teranggap sebagai objek penghasilan yang mendapatkan pajak, yaitu:
- Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat. Bantuan tersebut dapat kena pajak jika kaitannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak yang terlibat.
- Harta hibah untuk keluarga, lembaga keagamaan, lembaga pendidikan, lembaga sosial, dan juga individu yang menjalankan usaha mikro.
- Warisan
- Harta yang berupa setoran tunai oleh badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang penerimaan atau perolehannya dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan juga asuransi beasiswa.
- Badan usaha di Indonesia seperti perseroan terbatas, koperasi, BUMN, atau BUMD dapat menerima dividen sebagai wajib pajak dari penyertaan modal. Dividen harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah harus berasal dari cadangan laba yang tertahan. Untuk PT, BUMN, dan BUMD, kepemilikan sahamnya minimal harus mencapai 25% dari total modal yang telah disetor.
- Iuran dari dana pensiunan yang pendiriannya telah Menteri Keuangan sahkan.
- Pensiunan yang mendapatkan penghasilan dari investasi dana pensiun tidak perlu bayar pajak, kecuali dalam bidang-bidang tertentu yang telah Menteri Keuangan tetapkan.
- Keuntungan yang terkirim kepada anggota perseroan komanditer tanpa modal saham juga termasuk sebagai pemegang unit penyertaan dalam kontrak investasi kolektif.
- Bagian keuntungan dari badan usaha pasangan yang berdiri dan beroperasi di Indonesia terkirimkan sebagai pendapatan kepada perusahaan modal ventura.
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu atau sesuai dengan ketentuan yang telah Peraturan Menteri Keuangan tetapkan.
- Sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba di bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan. Sisa lebih tersebut akan berguna kembali untuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan selama maksimal 4 tahun. Ketentuan lebih lanjut berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan.
- Perolehan bantuan atau santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu.
Baca Juga
Objek PPh: Penghasilan yang Dikenakan Pajak Penghasilan
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.