
Pajak penghasilan merupakan pajak yang harus dibayar atas penghasilan yang diterima oleh individu atau badan usaha. Objek PPh mencakup berbagai jenis penghasilan seperti gaji, honorarium, dividen, bunga, sewa, royalti, dan lain sebagainya. Pemerintah telah menetapkan aturan mengenai objek pajak penghasilan agar semua warga negara dapat membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, setiap warga negara harus melaporkan penghasilannya dan membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa itu Objek Pajak PPh?
Objek dalam pajak penghasilan (PPh) merujuk pada segala hal yang menjadi target atau sasaran dalam pengenaan pajak. Objek ini mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang wajib pajak terima atau dapatkan, yang nantinya akan berguna untuk menambah kekayaan. Kemampuan ekonomis ini dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri.
Jenis-Jenis Objek PPH
Objek Pajak Penghasilan memiliki dua kriteria, yakni Objek PPh yang bersifat final dan tidak final. Berikut adalah penjelesan dari keduanya.
- Objek Pajak Penghasilan yang bersifat final adalah objek pajak yang tarif pajaknya langsung dikenakan tanpa memperhitungkan penghasilan neto. Aadapun yang termasuk dalam kategori objek pajak penghasilan bersifat final, yaitu:
- Bunga deposito, tabungan, diskonto SBI, dan juga jasa giro.
- Bunga obligasi.
- Diskonto Sertifikat Perbendaharaan Negara (SPN).
- Hadiah undian.
- Transaksi penjualan saham di Bursa Efek.
- Penghasilan dari pengalihan harta seperti tanah, bangunan, saham, dan juga penyertaan modal.
- Objek Pajak Penghasilan bersifat tidak final adalah objek pajak yang pengenaan pajaknya bergantung pada penghasilan neto. Adapun yang ternasuk dalam objek pajak bersifat tidak final, yaitu:
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa.
- Laba usaha.
- Royalti.
- Sewa.
- Bunga.
- Dividen.
- Keuntungan penjualan.
- Keuntungan selisih kurs mata uang asing.
- Premi asuransi.
- Penerimaan pembayaran secara berkala.
- Kuntungan pembebasan utang.
- Kelebihan selisih dari penilaian kembali aktiva.
- Iuran dari suatu perkumpulan.
- Pendapatan usaha industri.
- Surplus Bank Indonesia.
- Imbalan dari bunga.
- Tambahan kekayaan yang belum terkena pajak.
Baca Juga:
PPh: Pajak Penghasilan
Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan
Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.