Tax Audit: Pengertian, Tujuan, Hingga Dokumen Persiapannya

Pelaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau lembaga yang mereka tunjuk untuk memeriksa kepatuhan perpajakan suatu badan atau individu, memastikan kesesuaian antara penghasilan yang dilaporkan dengan kewajiban pajak yang seharusnya dibayar, serta menemukan potensi ketidaksesuaian yang mungkin terjadi.

Proses audit pajak dapat menjadi momen penting bagi perusahaan atau individu dalam mengevaluasi kepatuhan mereka terhadap aturan pajak yang berlaku. Selain itu, pemahaman yang mendalam mengenai tahapan-tahapan audit pajak dapat membantu dalam persiapan dokumen yang diperlukan dan menghindari potensi ketidaksesuaian yang dapat berakibat pada konsekuensi finansial yang tidak diinginkan.

Dalam konteks perpajakan, pemahaman mengenai audit pajak sangat penting untuk memastikan kepatuhan dan kewaspadaan terhadap peraturan perpajakan yang terus berkembang. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang proses ini akan membantu para wajib pajak dalam mengelola risiko dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

KKP Ashadi dan Rekan menyediakan

Layanan konsultan pajak terpercaya dari ahli dengan pengalaman lebih dari 20 tahun

Pengertian Tax Audit

Tax audit atau Audit pajak adalah proses pemeriksaan terhadap data perpajakan untuk menilai tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Proses audit pajak meliputi pengecekan dokumen, dokumen perpajakan, dan informasi lainnya terkait wajib pajak. Wajib pajak selanjutnya akan mendapat pemberitahuan hasil pemeriksaan berupa Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Audit Pajak secara Online

Sekarang ini, proses audit pajak dapat dilakukan secara online melalui pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau PSIAP (Core Tax System). Pembaruan sistem ini adalah benntuk pelaksanaan dari Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Selain itu, Pemerintah melakukan pembaruan ini sebagai upaya untuk menyediakan teknologi yang terintegrasi dalam pelaksanaan tugas DJP.

Tujuan Tax Audit

Tujuan dari pelaksanaan audit pajak adalah untuk menguji kepatuhan wajib pajak dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan.

Adapun hal-hal yang menjadi objek pemeriksaan pajak dalam rangka menguji kepatuhan dari wajib pajak adalah sebagai berikut.

  1. Surat Pemberitahuan (SPT), yaitu meliputi SPT lebih bayar, SPT rugi, tidak menyampaikan atau terlambatnya pelaporan SPT,
  2. Jika terdapat pelaporan SPT rugi, maka DJP akan melakukan pengecekan lebih lanjut guna memastikan tidak ada kewajiban pajak yang terlewatkan.

Kemudian, hal lainnya yang dapat menyebabkan pemeriksaan pajak terjadi adalah sebagai berikut.

  1. Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Penerbitan NPWP secara jabatan.
  3. Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan.
  4. Pencabutan pengukuhan PKP.
  5. Pengajuan keberatan atau banding dari wajib pajak atas keputusan Pemerintah/DJP.
  6. Pengumpulan data pendukung untuk menyusun Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).
  7. Penentuan wajib pajak di daerah terpencil.
  8. Penentuan tempat terutang PPN.
  9. Tujuan lain selain poin di atas.

Dokumen Persiapan untuk Tax Audit

Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen perpajakan serta informasi terkait lainnya sebelum atau selama proses pemeriksaan berlangsung. Umumnya dokumen yang perlu mereka siapkan adalah sebagai berikut.

  1. Pembukuan atau Laporan Keuangan.
  2. Dokumen yang berhubungan dengan perolehan pendapatan atau aset.
  3. Dokumen pelaporan pajak.
  4. Dokumen kontrak terkait kegiatan atau usaha yang kena pajak.
  5. Rekening bank.
  6. Laporan audit internal
  7. Informasi atau dokumen lainnya yang terkait dengan wajib pajak.

Tahapan dalam Proses Audit Pajak

Auditor pajak akan melakukan proses audit dengan beberapa tahap atau langkah yang sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang perpajakan. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam proses audit pajak.

  1. Melakukan penentuan lokasi wajib pajak dan menyusun cakupan pemeriksaan.
  2. Melaksanakan inspeksi lapangan di lokasi di mana wajib pajak menjalankan aktivitasnya.
  3. Petugas pemeriksa atau auditor pajak akan mengumpulkan dokumen dan informasi terkait dengan wajib pajak.
  4. Auditor pajak akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap informasi yang diberikan oleh wajib pajak.
  5. Auditor pajak kemudian menyelesaikan proses pemeriksaan dan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kepada wajib pajak. Hasil pemeriksaan/audit selanjutnya akan digunakan untuk mengidentifikasi dan menetapkan masalah atau ketidaksesuaian yang ditemukan dalam proses audit.

Baca juga:

Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Konsultasi Pajak Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top