
Sebagai seorang wajib pajak, mungkin Anda pernah atau sedang menerima SP2DK (Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan) dari DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dan merasa bingung atau cemas mengenai maksud dari surat tersebut. Penting bagi wajib pajak untuk mengetahui bahwa SP2DK bukan merupakan surat dakwaan langsung terhadap pelanggaran pajak, melainkan tindakan preventif dari pihak pajak. Walau demikian, penting untuk meresponsnya dengan serius dan memastikan agar semua kewajiban pajak terpenuhi. Jika wajib pajak mengalami kendala dengan proses penanganan SP2DK, mereka bisa meminta Bantuan dari konsultan pajak yang menawarkan jasa pendampingan SP2DK guna memastikan ketaatan pajak yang tepat dan penyelesaian yang efisien.
Bersama KKP Ashadi dan Rekan
SP2DK Anda akan segera terselesaikan dengan tepat dan cepat
Pengertian SP2DK
SP2DK merupakan singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau keterangan. DJP menyampaikan surat ini untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum terpenuhuninya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015. Surat ini merupakan tindakan pencegahan untuk memastikan bahwa wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya.
Dasar Hukum SP2DK
Adapaun dasar hukum dari SP2DK adalah sebagai berikut.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-39/PJ/2015.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
Contoh SP2DK
Berikut adalah contoh dari SP2DK.

Menanggapi SP2DK
Berikut adalah cara menanggapi SP2DK.
- Sebelum melakukan tindakan lebih lanjut, penting bagi wajib pajak untuk membaca dan memahami isi surat dengan seksama. Hal ini mencakup informasi penting seperti tindakan yang harus dilakukan dan batas waktu yang harus dipatuhi untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Kemudian, pastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah terpenuhi, baik dalam hal pembayaran pajak maupun dalam hal penyampaian laporan pajak.
- Setelah itu, wajib pajak perlu menanggapi secara tertulis ataupun datang langsung kepada KPP. Wajib pajak yang datang langsung ke KPP harus membawa dokumen-dokumen pendukung sebagai klarifikasi dalam pembenaran laporan pajak mereka.
- Selain itu, wajib pajak yang membuat tanggapan secara tertulis dapat mengirim Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pembetulan sesuai dengan yang tercantum SP2DK. Wajib pajak dapat juga membuat pernyataan tertulis yang berisi pengakuan atau penyangkalan terhadap isi dari SP2DK.
- Penting wajib pajak ketahui bahwa mereka perlu segera menanggapi SP2DK dalam 14 hari, setelah penerbitannya. Jika tidak bisa memenuhi hal itu, wajib pajak bisa meminta perpanjangan waktu secara tertulis kepada DJP.
Apabila diperlukan, wajib pajak dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang profesional. Mereka dapat memberikan petunjuk mengenai langkah-langkah yang harus diambil untuk mematuhi peraturan perpajakan dan merespons SP2DK dengan akurat.
Peran Konsultan Pajak dalam Membantu Wajib Pajak
Berikut adalah peran konsultan pajak dalam membantu seseorang yang mendapat SP2DK.
- Konsultan pajak akan melakukan analisis terhadap keadaan keuangan dan pajak wajib pajak, mengevaluasi kepatuhan pajak, serta mengidentifikasi kemungkinan penyebab terjadinya SP2DK.
- Mereka akan menjelaskan isi dari SP2DK. Kemudian, memberikan bimbingan mengenai tindakan yang harus diambil dan memberikan informasi tentang cara terbaik untuk memenuhi persyaratan pajak.
- Mereka akan membantu dalam menyusun berbagai dokumen yang diperlukan untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
- Mereka juga dapat bertindak sebagai perwakilan wajib pajak dalam berkomunikasi dengan otoritas pajak, membantu menjelaskan keadaan, dan memfasilitasi penyelesaian yang tepat.
Baca juga
Jasa Pendampingan Pemeriksaan Pajak
Jasa pendampingan SP2DK bersama KKP Ashadi dan Rekan
Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.
Simak Video “Apa itu SP2DK”
@akuntan_keuangan_pajak apa itu SP2DK? #pendampingan #pajak #laporpajak #laporankeuangan #tax #audit #kja #konsultanpajak #jasaakuntransi #tpdoc #pph #ppn ♬ suara asli – KJA & KKP Ashadi dan Rekan