Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi

Wajib pajak, baik pribadi maupun badan, harus melaporkan pajak penghasilan kepada pemerintah setiap tahunnya. Dalam proses pelaporan SPT PPh, wajib pajak harus memenuhi persyaratan tertentu. Jika mengalami kesulitan dalam mengisi SPT PPh, wajib pajak dapat mencari bantuan dari seorang konsultan pajak. Konsultan pajak yang menyediakan jasa pembuatan SPT PPh orang pribadi maupun badan akan memastikan pengisian formulir pajak sesuai dengan peraturan dan hukum pajak yang berlaku.

Selain menjadi persyaratan yang harus wajib pajak sampaikan setiap tahun, SPT juga menjadi salah satu objek pemeriksaan pajak atau tax audit dalam rangka menguji kepatuhan wajib pajak.

Bersama KKP Ashadi dan Rekan

Persiapkan SPT Tahunan Anda dengan tepat dan terstruktur

Pengertian SPT PPH Orang Pribadi

Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban. SPT PPh orang pribadi merupakan dokumen yang harus wajib pajak orang pribadi sampaikan kepada otoritas pajak sebagai laporan atas aset, harta, atau penghasilan yang mereka terima selama satu tahun pajak.

Batas Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah maksimal 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak. Wajib Pajak memiliki opsi untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan hingga 2 bulan. Untuk melakukan hal tersebut, Wajib Pajak dapat mengirimkan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan ke KPP atau melalui e-Filing.

Macam-Macam Formulir SPT Tahunan PPh

Berikut adalah macam-macam Formulir SPT Tahunan PPh orang pribadi.

  1. Formulir SPT 1770, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian khusus dan tidak memiliki hubungan kerja.
  2. Formulir SPT 1770, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta. Selain itu, formulir ini juga berlaku untuk orang pribadi yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam kurun waktu satu tahun.
  3. SPT/Formulir 1770 SS, yaitu Formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta. Formulir ini juga diperuntukkan untuk karyawan yang bekerja hanya pada satu perusahaan dan sudah bekerja tidak kurang dari satu tahun.

Persyaratan Dokumen untuk Mengisi SPT Tahunan PPh Pribadi

Dalam melengkapi dan melaporkan SPT Tahunan Pribadi, diperlukan beberapa dokumen yang harus dilampirkan. Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu wajib pajak siapkan.

  1. Melampirkan sertifikat elektronik dan passphrase.
  2. Formulir 1721 A1 atau A2 dari pemberi kerja. Data dari formulir ini yang harus wajib pajak laporkan pada saat mengakses portal e-Filing SPT Tahunan Pribadi.
  3. Data penghasilan lainnya, kewajiban/utang, harta (bila ada).

Baca juga:

Jasa Pembuatan SPT Tahunan Pajak Badan

Jasa Pembuatan SPT PPh Orang Pribadi bersama KKP Ashadi dan Rekan

Kantor Konsultan Pajak Bekasi merupakan bagian dari firma Ashadi dan Rekan yang menyediakan pelayanan jasa pajak, akuntansi dan jasa konsultansi pada bidang akuntansi, perpajakan, manajemen dan training terpercaya, independen, akuntabel, dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top